Hukum Tahlilan dalam Islam

AsSLmkm.. Pa ustad mf mw taNya,,bgaiMna hkm taHLiLan dLM isLam??? TLng dmWt y pa ustad..WasSLm. 085720113XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam. Tahlil secara harfiyah artinya mengucapkan kalimat “Laa Ilaaha Illallaah”, tiada Tuhan selain itu dan itu bagian dari syahadat (rukun Islam kesatu). Hukumnya wajib bagi setiap

Muslim untuk mengucapkan dan meyakininya. Namun, jika yang dimaksud adalah tahlilan buat orang yang meninggal, kami sejauh ini belum pernah menemukan dalil dan contohnya dari Rasulullah dan para sahabat. Jadi, tahlilan untuk orang yang meninggal hanya adat, tradisi, pengaruh dari ajaran lain (non-Islam). Ia tidak diajarkan dalam Islam. Kewajiban Muslim terhadap yang meninggal: mamandikan, mengkafani, menyalatkan (mendoakan), dan menguburkannya. Selesai. Wallahu a’lam.*

Artikel Islam Media Network Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2017 Islam Media Network